KARAKTERISTIK SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
Oleh: Mukardi
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan
dunia pendidikan saat ini sedang memasuki era yang ditandai dengan gencarnya
inovasi teknologi, sehingga menuntut adanya penyesuaian sistem pendidikan yang
selaras dengan tuntutan dunia kerja. Pendidikan harus mencerminkan proses
memanusiakan manusia dalam arti mengaktualisasikan semua potensi yang
dimilikinya menjadi kemampuan yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan
sehari-hari di masyarakat luas.
Hari Sudrajat
(2003) mengemukakan bahwa : “Muara dari suatu proses pendidikan, apakah itu
pendidikan yang bersifat akademik ataupun pendidikan kejuruan adalah dunia
kerja, baik sektor formal maupun sektor nonformal”.
Tingkat keberhasilan pembangunan nasional Indonesia di segala bidang akan sangat bergantung pada sumber daya manusia sebagai aset bangsa dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan perkembangan seluruh sumber daya manusia yang dimiliki. Upaya tersebut dapat dilakukan dan ditempuh melalui pendidikan, baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan non formal. Salah satu lembaga pada jalur pendidikan formal yang menyiapkan lulusannya untuk memiliki keunggulan di dunia kerja, diantaranya melalui jalur pendidikan kejuruan.
Tingkat keberhasilan pembangunan nasional Indonesia di segala bidang akan sangat bergantung pada sumber daya manusia sebagai aset bangsa dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan perkembangan seluruh sumber daya manusia yang dimiliki. Upaya tersebut dapat dilakukan dan ditempuh melalui pendidikan, baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan non formal. Salah satu lembaga pada jalur pendidikan formal yang menyiapkan lulusannya untuk memiliki keunggulan di dunia kerja, diantaranya melalui jalur pendidikan kejuruan.
Sistem Pendidikan Nasional di
Indonesia bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
lndonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Sistem
pendidikan juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta
tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial, dan
sikap menghargai jasa para pahlawan serta berkeinginan untuk maju. Iklim
belajar mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri sendiri dan budaya
belajar di kalangan masyarakat terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan
perilaku yang kreatif, inovatif, dan berorientasi ke masa depan.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Undang-Undang
No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan
martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
1.2 Masalah
Masalah
yang dibahas dalam makalah ini adalah bagaimanakah Karakteristik Sistem Pendidikan Nasional Indonesia?
1.3 Tujuan
Makalah
ini bertujuan untuk mendeskripsikan
Karakteristik Sistem Pendidikan Nasional Indonesia?
2. PEMBAHASAN
2.1 Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
Undang-undang
sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional memuat penjelasan tentang satuan pendidikan, jalur pendidikan, jenis pendidikan,
dan jenjang pendidikan yang secara satu persatu akan di jelaskan.
a. Satuan Pendidikan
Satuan
pendidikan (sekolah atau luar sekolah) menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar
yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
b. Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan
jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang
dan berkesinambungan. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak
harus berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan keluarga merupakan bagian
dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang
memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
c. Jenis Pendidikan
Sistem
pendidikan nasional terdiri dari tujuh jenis pendidikan yaitu pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Pendidikan umum
merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan
keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada
tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan
luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik
yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen
atau Lembaga Pemerintah Nondepartemen. Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan
yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang
bersangkutan.
Pendidikan
akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu
pengetahuan. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
d. Jenjang Pendidikan
Jenjang
pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas: Pendidikan
Dasar; Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Tinggi. Selain jenjang pendidikan di
atas, diselenggarakan pendidikan prasekolah. Jenjang pendidikan yang termasuk
jalur pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar
sekolah baik di lembaga pemerintah, nonpemerintah, maupun sektor swasta dan
masyarakat.
Pendidikan
Dasar merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri atas program pendidikan enam
tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan
tingkat pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama terdiri dari dua jenis
sekolah yang berbeda yaitu sekolah umum dan sekolah keterampilan. Pendidikan
Dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan
pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat
serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti
pendidikan menengah.
Pendidikan
Dasar merupakan pendidikan wajib belajar yang memberikan para siswa dengan
pengetahuan dan keterampilan. Sebagai tambahan pada pendidikan dasar, terdapat
Madrasah Ibtidaiyah, yang setingkat dengan Sekolah Dasar dan Madrasah
Tsanawiyah yang setingkat dengan sekolah Lanjutan Tingkat Pertama umum yang
berada di bawah pengelolaan Departemen Agama.
Pendidikan
Menengah disiapkan untuk lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri
atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan dan pendidikan keagamaan. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk
melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal
balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat
mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Lama pendidikan tiga tahun untuk sekolah umum dan tiga atau empat tahun untuk
sekolah kejuruan.
Sebagai
tambahan, pada sekolah menengah,
terdapat Madrasah Aliyah yang setingkat dengan sekolah menengah umum yang
berada dalam pengelolaan Departemen Agama.
Pendidikan
tinggi merupakan kelanjutan dari pendidikan menengah yang terdiri dari
pendidikan akademik dan profesional. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan
pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang
dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau kesenian.
Satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat
berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Lama
pendidikan tinggi tiga tahun untuk program diploma atau empat tahun untuk
program sarjana. Sesudah tingkat sarjana dapat meneruskan ke program
Pascasarjana selama dua tahun dan dapat meneruskan ke program Doktor tiga tahun
kemudian.
Pendidikan
prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani anak didik di luar dilingkungan keluarga sebelum memasuki
pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di
jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan prasekolah antara lain meliputi
pendidikan Taman Kanak-kanak, terdapat di jalur sekolah, dan Kelompok Bermain,
serta Penitipan Anak di jalur luar sekolah. Taman Kanak-kanak diperuntukan anak
usia 5 dan 6 tahun untuk satu atau dua tahun pendidikan, sementara kelompok
bermain atau penitipan anak diperuntukan anak paling sedikit berusia tiga
tahun.
Jenis
pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan,
pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan, dan pendidikan kejuruan.
Pendidikan luar sekolah dapat meliputi kursus-kursus, kelompok belajar seperti
Paket A, Paket B, Paket C dan Kejar
Usaha dan kegiatan lainnya seperti magang
2.2 Karakteristik Sistem
Pendidikan Nasional Indonesia
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 sebagai induk peratutan
perundang-undangan pendidikan mengatur
pendidikan pada umumnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi
ditentukan dalam undang-undang ini.
Pada pasal 1
ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi: “Pendidikan
Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayan nasional Indonesia, dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.” Ini berarti bahwa teori-teori dan praktik-praktik pendidikan
yang diterapkan di Indonesia, haruslah
berakar pada kebudayaan Indonesia dan agama.
Kenyataannya
menunjukkan bahwa kita belum memiliki teori-teori pendidikan yang khas yang
sesuai dengan budaya bangsa. Kita sedang
mulai membangunnya. Teori
pendidikan kita masih dalam proses pengembangan (Sanusi, 1989)
Dalam buku
Pengantar Pendidikan, Redja Mudyahardjo
(hal.191) membagi empat bagian Karakteristik Pendidikan Nasional Indonesia.
1.
Karakteristik sosial budaya
2.
Karakteristik dasar dan fungsi
3.
Karakteristik tujuan
4.
Karakteristik kesisteman (sistemik)
1.Karakteristik
sosial budaya
Sistem Pendidikan
Nasional Indonesia berakar pada kebudayan bangsa Indonesia yaitu kebudayan yang timbul sebagai usaha
budi daya rakyat Indonesia yang berbentuk kebudayaan lama dan
asli, kebudayaan baru yang dikembangkan menuju ke arah kemajuan adab, budaya,
dan persatuan dengan tidak menolak
kebudayaan asing yang dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Sistem Pendidikan Nasonal Indonesia berakar pada kebinekaan yang satu atau Bhineka
TunggaL Ika. Sistem Pendidikan Indonesia
harus menyerap dan mengembangkan karakteristik geografi, demografis,
sosial budaya, sosial politik, dan sosial ekonomi daerah-daerah di seluruh
wilayah Indonesia dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia.
2. Karakteristik
Dasar dan Fungsi
Dasar yuridis formal dari sistem pendidikan nasional Indonesia yang
bersifat idiil adalah pancasila sebagai dasar
negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan yang bersifat
regulasi/mengatur bersumber pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Pasal
31 ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.” Ayat ini secara khusus berbicara tentang
pendidikan dasar 9 tahun (tingkat SD dan SLTP), bahwa target yang dikehendaki
adalah warga negara yang berpendidikan minimal setingkat SLTP. Ada dua kata
"wajib" dalam ayat ini yang berimplikasi terhadap pelaksanaan lebih
lanjut program wajib belajar. Di antaranya adalah setiap anak usia pendidikan
dasar (6-15 tahun) wajib bersekolah di SD dan SLTP. Karena sifatnya wajib, bila
tidak, semestinya ada sanksi hukum terhadap keluarganya dan juga bagi anaknya.
Sanksi apa yang dikenakan kepada mereka, haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada
alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolah
atau keluarganya tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.
Dalam
ayat 2 ini juga mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan khususnya pada
pendidikan dasar. Yang menjadi pertanyaan biaya apa sajakah yang akan
ditanggung oleh pemerintah? Apakah masih akan terbatas pada tiga jenis biaya
(gaji, pengadaan alat dan pemeliharaannya, serta penyelenggaraan), atau akan
meliputi juga uang sekolah yang selama dibayarkan melalui BP3, biaya
ujian-ujian? Atau akan termasuk juga buku-buku pelajaran, alat-alat tulis,
pakaian seragam terutama bagi siswa yang kurang mampu? Perlu dicatat bahwa
kalau hanya iuran BP3 yang ditanggung, itu jumlahnya kecil sekali dan jelas
tidak akan banyak membantu meringankan biaya siswa terutama dari kalangan tidak
mampu.
3. Karakteristik Tujuan
Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehiduapn bangsa yang cerdas adalah kehidupan
bangsa dalam segala sektor, politik, ekonomi,
keamanan, kesehatan dan sebagainya. Yang makin menjadi kuat dan berkembang dalam memberikan keadilan dan kemakmuran bagi setiap warga
negara dan negara sehingga mampu menghadapi gejolak apapun.
Tujuan yang kedua adalah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
luhur. Memiliki pengetahuan dan
keterampilan. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Memiliki kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebanggaan.
Di dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
4. Karakteristik Kesisteman
Pendidikan Nasional merupakan
satu keseluruhan kegiatan dan satuan pendidikan yang dirancang dilaksanakan dan
dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional. Pendidikan nasional
mempunyai tugas utama agar tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ( Pasal 31 UUD 1945). Untuk membuka kesempatan yang
seluas-luasnya lewat jalur pendidikan
sekolah dan luar sekolah yang menganut asas pendidikan seumur hidup.
Pendidikan Nasional mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jalur
utama yakni pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidikan tidak
dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Pengaturan penyelenggaraan
pendidikan secara terpusat dan tidak
terpusat. Transformasi
administrasi dilaksanakan secara sentralisasi, sedangkan transformasi edukatif di satuan pendidikan dilaksanakan
secara desentralisasi. Penyelenggaraan satuan
dan kegiatan pendidikan merupakan tanggung jawab keluarga, masyarakat,
dan pemerintah.
Pendidikan nasional mengatur
bahwa satuan dan kegitan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan sesuai dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang tidak
bertentangan dengan pancasila sebagai
dasar negara, ideologi dan pandangan
hidup bangsa.
Pendidikan nasional memberikan
kemudahan bagi pesrta didik untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan
tujuan ynag hendak dicapai, serta
memudahkan satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
3.
SIMPULAN
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 sebagai induk peratutan
perundang-undangan pendidikan mengatur
pendidikan pada umumnya. Segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan mulai
dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang
ini.
Dalam sistem
Pendidikan Nasional sudah diatur sedemikian rupa tentang penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia, namun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan sesuai
dengan amanat UUD 1945.
Sistem Pendidikan Indonesia harus menyerap dan mengembangkan
karakteristik geografi, demografis, sosial budaya, sosial politik, dan sosial
ekonomi daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka persatuan dan
kesatuan Indonesia.
Daftar Pustaka
Mudyahardjo,
Redja. 2010. Pengantar Pendidkan. Suatu
Studi Awal Tentang Dasar Dasar
-----------Pendidikan Pada Umumnya
dan Pendidikan Indonesia. Jakarta: Rajawalki
Pers.
Pidarta,
Made. 2007. Landasan Kependidikan.
Stumulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta:Rineka Cipta.
http://mulyaihza.blogspot.com/2010/05/implementasi-dan-implikasi- amandemen.html diakses 7 Desember 2012
I NEED IT...
ReplyDelete