Friday, 29 March 2013

Karakteristik Sistem Pendidikan Nasional Indonesia



KARAKTERISTIK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
Oleh: Mukardi
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan dunia pendidikan saat ini sedang memasuki era yang ditandai dengan gencarnya inovasi teknologi, sehingga menuntut adanya penyesuaian sistem pendidikan yang selaras dengan tuntutan dunia kerja. Pendidikan harus mencerminkan proses memanusiakan manusia dalam arti mengaktualisasikan semua potensi yang dimilikinya menjadi kemampuan yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat luas.
Hari Sudrajat (2003) mengemukakan bahwa : “Muara dari suatu proses pendidikan, apakah itu pendidikan yang bersifat akademik ataupun pendidikan kejuruan adalah dunia kerja, baik sektor formal maupun sektor nonformal”.
Tingkat keberhasilan pembangunan nasional Indonesia di segala bidang akan sangat bergantung pada sumber daya manusia sebagai aset bangsa dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan perkembangan seluruh sumber daya manusia yang dimiliki. Upaya tersebut dapat dilakukan dan ditempuh melalui pendidikan, baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan non formal. Salah satu lembaga pada jalur pendidikan formal yang menyiapkan lulusannya untuk memiliki keunggulan di dunia kerja, diantaranya melalui jalur pendidikan kejuruan.
 Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia lndonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Sistem pendidikan juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial, dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berkeinginan untuk maju. Iklim belajar mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri sendiri dan budaya belajar di kalangan masyarakat terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif, dan berorientasi ke masa depan.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
1.2 Masalah
            Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah bagaimanakah Karakteristik Sistem Pendidikan Nasional Indonesia?
1.3 Tujuan
            Makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan Karakteristik Sistem Pendidikan Nasional Indonesia?
2. PEMBAHASAN
2.1  Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
            Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
 Undang-undang  sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  memuat penjelasan tentang  satuan pendidikan, jalur pendidikan, jenis pendidikan, dan jenjang pendidikan yang secara satu persatu akan di jelaskan.
a. Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan (sekolah atau luar sekolah) menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
b. Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
c.  Jenis Pendidikan
Sistem pendidikan nasional terdiri dari tujuh jenis pendidikan yaitu pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen atau Lembaga Pemerintah Nondepartemen. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
d. Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas: Pendidikan Dasar; Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Tinggi. Selain jenjang pendidikan di atas, diselenggarakan pendidikan prasekolah. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik di lembaga pemerintah, nonpemerintah, maupun sektor swasta dan masyarakat.
Pendidikan Dasar merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri atas program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama terdiri dari dua jenis sekolah yang berbeda yaitu sekolah umum dan sekolah keterampilan. Pendidikan Dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Pendidikan Dasar merupakan pendidikan wajib belajar yang memberikan para siswa dengan pengetahuan dan keterampilan. Sebagai tambahan pada pendidikan dasar, terdapat Madrasah Ibtidaiyah, yang setingkat dengan Sekolah Dasar dan Madrasah Tsanawiyah yang setingkat dengan sekolah Lanjutan Tingkat Pertama umum yang berada di bawah pengelolaan Departemen Agama.
Pendidikan Menengah disiapkan untuk lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan dan pendidikan keagamaan. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan tiga tahun untuk sekolah umum dan tiga atau empat tahun untuk sekolah kejuruan.
Sebagai tambahan,  pada sekolah menengah, terdapat Madrasah Aliyah yang setingkat dengan sekolah menengah umum yang berada dalam pengelolaan Departemen Agama.
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan dari pendidikan menengah yang terdiri dari pendidikan akademik dan profesional. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Lama pendidikan tinggi tiga tahun untuk program diploma atau empat tahun untuk program sarjana. Sesudah tingkat sarjana dapat meneruskan ke program Pascasarjana selama dua tahun dan dapat meneruskan ke program Doktor tiga tahun kemudian.
Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar dilingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan prasekolah antara lain meliputi pendidikan Taman Kanak-kanak, terdapat di jalur sekolah, dan Kelompok Bermain, serta Penitipan Anak di jalur luar sekolah. Taman Kanak-kanak diperuntukan anak usia 5 dan 6 tahun untuk satu atau dua tahun pendidikan, sementara kelompok bermain atau penitipan anak diperuntukan anak paling sedikit berusia tiga tahun.
Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan, dan pendidikan kejuruan. Pendidikan luar sekolah dapat meliputi kursus-kursus, kelompok belajar seperti Paket A, Paket B, Paket C dan Kejar Usaha dan kegiatan lainnya seperti magang
2.2 Karakteristik Sistem Pendidikan  Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 sebagai induk peratutan perundang-undangan pendidikan  mengatur pendidikan pada umumnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
Pada pasal 1 ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan  zaman. Ini berarti bahwa  teori-teori  dan praktik-praktik pendidikan yang diterapkan  di Indonesia, haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia dan agama.
Kenyataannya menunjukkan bahwa kita belum memiliki teori-teori pendidikan yang khas yang sesuai dengan  budaya bangsa. Kita sedang mulai membangunnya. Teori pendidikan kita masih dalam proses pengembangan (Sanusi, 1989)
Dalam buku Pengantar Pendidikan,  Redja Mudyahardjo (hal.191) membagi empat bagian Karakteristik Pendidikan Nasional Indonesia.
1.     Karakteristik sosial budaya
2.     Karakteristik dasar dan fungsi
3.     Karakteristik tujuan
4.     Karakteristik kesisteman (sistemik)
1.Karakteristik sosial budaya
                 Sistem Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada kebudayan bangsa Indonesia  yaitu kebudayan yang timbul sebagai usaha budi daya rakyat Indonesia yang berbentuk kebudayaan lama dan asli, kebudayaan baru yang dikembangkan menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan  dengan tidak menolak kebudayaan asing yang dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
                 Sistem Pendidikan  Nasonal Indonesia  berakar pada kebinekaan yang satu atau Bhineka TunggaL Ika. Sistem Pendidikan Indonesia  harus menyerap dan mengembangkan karakteristik geografi, demografis, sosial budaya, sosial politik, dan sosial ekonomi daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia.
2. Karakteristik Dasar dan Fungsi
                 Dasar yuridis formal dari sistem pendidikan nasional Indonesia yang bersifat idiil adalah pancasila sebagai dasar negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan yang bersifat regulasi/mengatur bersumber pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
                 Pasal 31 ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ayat ini secara khusus berbicara tentang pendidikan dasar 9 tahun (tingkat SD dan SLTP), bahwa target yang dikehendaki adalah warga negara yang berpendidikan minimal setingkat SLTP. Ada dua kata "wajib" dalam ayat ini yang berimplikasi terhadap pelaksanaan lebih lanjut program wajib belajar. Di antaranya adalah setiap anak usia pendidikan dasar (6-15 tahun) wajib bersekolah di SD dan SLTP. Karena sifatnya wajib, bila tidak, semestinya ada sanksi hukum terhadap keluarganya dan juga bagi anaknya. Sanksi apa yang dikenakan kepada mereka, haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolah atau keluarganya tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.
                 Dalam ayat 2 ini juga mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan khususnya pada pendidikan dasar. Yang menjadi pertanyaan biaya apa sajakah yang akan ditanggung oleh pemerintah? Apakah masih akan terbatas pada tiga jenis biaya (gaji, pengadaan alat dan pemeliharaannya, serta penyelenggaraan), atau akan meliputi juga uang sekolah yang selama dibayarkan melalui BP3, biaya ujian-ujian? Atau akan termasuk juga buku-buku pelajaran, alat-alat tulis, pakaian seragam terutama bagi siswa yang kurang mampu? Perlu dicatat bahwa kalau hanya iuran BP3 yang ditanggung, itu jumlahnya kecil sekali dan jelas tidak akan banyak membantu meringankan biaya siswa terutama dari kalangan tidak mampu.
3. Karakteristik Tujuan
                 Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehiduapn bangsa yang cerdas adalah kehidupan bangsa dalam segala sektor, politik, ekonomi, keamanan, kesehatan dan sebagainya. Yang makin menjadi kuat dan berkembang dalam memberikan keadilan dan kemakmuran bagi setiap warga negara dan negara sehingga mampu menghadapi gejolak apapun.
                 Tujuan yang kedua adalah  mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur. Memiliki pengetahuan dan keterampilan. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan  dan kebanggaan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
4. Karakteristik Kesisteman
                 Pendidikan Nasional merupakan satu keseluruhan kegiatan dan satuan pendidikan yang dirancang dilaksanakan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional. Pendidikan nasional mempunyai tugas utama agar tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran ( Pasal 31 UUD 1945). Untuk membuka kesempatan yang seluas-luasnya  lewat jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah yang menganut asas pendidikan seumur hidup.
                 Pendidikan Nasional mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jalur utama yakni pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidikan tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar.
                 Pengaturan penyelenggaraan pendidikan secara terpusat dan  tidak terpusat. Transformasi administrasi dilaksanakan secara sentralisasi, sedangkan transformasi  edukatif di satuan pendidikan dilaksanakan secara desentralisasi. Penyelenggaraan satuan  dan kegiatan pendidikan merupakan tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
                 Pendidikan nasional mengatur bahwa satuan dan kegitan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan sesuai dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang tidak bertentangan  dengan pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan hidup bangsa.
                 Pendidikan nasional memberikan kemudahan bagi pesrta didik untuk memperoleh pendidikan  yang sesuai dengan bakat, minat, dan tujuan  ynag hendak dicapai, serta memudahkan satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan untuk menyesuaikan  diri dengan perubahan lingkungan
3. SIMPULAN
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 sebagai induk peratutan perundang-undangan pendidikan  mengatur pendidikan pada umumnya. Segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
Dalam sistem Pendidikan Nasional sudah diatur sedemikian rupa tentang penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, namun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan sesuai dengan amanat UUD 1945.
            Sistem Pendidikan Indonesia  harus menyerap dan mengembangkan karakteristik geografi, demografis, sosial budaya, sosial politik, dan sosial ekonomi daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia.









Daftar Pustaka

Mudyahardjo, Redja. 2010. Pengantar Pendidkan. Suatu Studi Awal Tentang  Dasar Dasar
-----------Pendidikan Pada Umumnya dan Pendidikan Indonesia. Jakarta: Rajawalki Pers.
Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan. Stumulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta:Rineka Cipta.

1 comment: